Lebih jauh, Yuhelson memberikan rekomendasi soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Ia melihat, di dalam RUU maupun naskah akademik, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.
“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pmeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasaan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.
Lebih jauh untuk rekomendasi selanjutnya ialah tentang kerjasama peradilan internasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional melihat bahwa ketentuan bantuan dari otoritas asing dan masih bersifat umum,
“Pandangan dari Peradi Profesional, praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang kami alami dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Untuk itu Di dalam rekomendasi yang kami sampaikan, ingin menambahkan mengenai pengaturan mekanisme kerjasama pengadilan lintas negara beserta hukum pelaksanaannya,” jelas dia.
Rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan perundang-undangan nasional. Di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesional melihat hubunngan antara RUU dengan berbagai UU sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.