Saat ini gelar Insinyur diperoleh melalui Program Profesi Insinyur (PPI) yang diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran. Program ini dapat diikuti oleh lulusan teknik atau bidang terkait yang ingin mendapatkan pengakuan profesi sebagai insinyur.
Setelah menyelesaikan program profesi tersebut, seseorang berhak menyandang gelar Ir. di depan nama.
Contoh penulisannya:
Berikut perbedaan utama antara gelar S.T. dan Ir.:
(Kurniasih Miftakhul Jannah)