Guru Besar UNM Bicara soal Algoritma Informasi dalam Hukum: Teknologi Tak Pernah Netral

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 18 April 2026 20:37 WIB
Prof Harris Arthur
Share :

“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.

Prof Harris juga  menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia adalah komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan. 

“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.

Dengan demikian, tegas Prof Harris, 
menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Ia memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial. 

“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya