Ia pun mempertanyakan, siapa yang dimintain pertanggungjawaban bilamana
sebuah algoritma di media sosial memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.
Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah “saluran” (pembawa), bukan penerbit konten,” jelas dia.
Langkah yang Bisa Ditempuh
Prof Harris pun mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal ini, kata dia, mulai memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.