JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan. Fakta terbaru mengungkap, grup percakapan yang kini viral itu awalnya hanyalah grup komunikasi antar penghuni kos.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa grup tersebut dibuat sejak 2024 untuk memudahkan koordinasi sesama mahasiswa yang tinggal di kos. Namun, seiring waktu, isi percakapan mulai bergeser ke arah yang tidak pantas.
“Awalnya setahu saya itu grup kos-kosan. Tapi ke sananya nggak tahu juga bagaimana berkembang jadi seperti itu,” ujarnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa anggota grup tidak hanya berasal dari penghuni kos, tetapi juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tersebut. Grup itu sendiri telah aktif sejak 2024.
Timotius menyebut pihaknya telah menelusuri percakapan yang beredar, termasuk yang tersebar di media sosial, sebagai bagian dari proses pendampingan hukum terhadap korban.
Kasus ini mulai terkuak setelah salah satu anggota grup membocorkan isi percakapan kepada korban. Diduga, pelaku tersebut menyadari kesalahannya sehingga memilih membuka informasi yang ada.
“Awalnya memang ada salah satu anggota grup yang akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban,” jelas Timotius.