JAKARTA – Dugaan pelecehan seksual menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pihak kampus telah mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut kasus dugaan tersebut yang terjadi di grup percakapan mahasiswa.
Langkah ini diambil karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
Kronologi bermula dari unggahan akun X @sampahFHUI yang menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar yang diklaim berasal dari grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.
Dalam unggahan tersebut, percakapan grup diduga mengandung konten yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.
Unggahan itu juga menyoroti bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dihadirkan dalam sidang terbuka di lingkungan kampus. Momen tersebut bahkan disiarkan secara langsung dan rekamannya beredar di media sosial.
Dalam forum tersebut, para mahasiswa diminta memberikan klarifikasi dan dikonfrontasi langsung oleh mahasiswa lain.
Pada sidang itu, para mahasiswa secara bergantian menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)