JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jadwal libur sekolah selama periode Lebaran 2026 bagi siswa di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.
Penetapan ini menjadi acuan bagi sekolah dalam mengatur kegiatan belajar selama bulan Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama, serta Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Dalam aturan tersebut, siswa akan mendapatkan beberapa hari libur yang bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan serta cuti bersama.
Berikut rangkaian hari libur yang dapat dinikmati siswa:
Setelah masa libur tersebut berakhir, kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali dimulai pada Senin, 30 Maret 2026.
Jadwal ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi siswa untuk merayakan Lebaran bersama keluarga sekaligus menyesuaikan aktivitas belajar selama bulan Ramadhan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)