Akademisi UIN Jakarta Raih Gelar Doktor, Bedah Potensi Zona Abu-Abu Perusahaan Plat Merah

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 20:37 WIB
Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI
Share :

DEPOK — Akademisi dan peneliti hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Balai Sidang Djokosoetono, FH UI, Senin (9/2/2026). 

Disertasi yang dipertahankan Fathudin dalam meraih gelar Doktor Ilmu Hukum tidak sekadar berkontribusi pada pengembangan teori hukum administrasi negara, tetapi juga mengajukan kritik konseptual dan institusional terhadap arah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang semakin korporatif, khususnya pasca pembentukan Danantara.

Dalam disertasinya berjudul “Fungsi Publik BUMN Persero sebagai Rasionalitas Objek Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Tahun 2010–2025”, Fathudin mengungkap paradoks mendasar dalam struktur BUMN Persero sebagai entitas hukum hibrida: di satu sisi tunduk pada logika korporasi yang menuntut efisiensi, profitabilitas, dan daya saing; di sisi lain, tetap mengemban mandat konstitusional untuk melayani kepentingan publik dan menjamin kemanfaatan umum.

Menurutnya, ketegangan antara dua rasionalitas tersebut semakin intensif dalam lanskap restrukturisasi BUMN nasional, terutama sejak hadirnya Danantara yang mempercepat orientasi korporatisasi dan konsolidasi kekuatan ekonomi negara dalam format yang lebih menyerupai entitas investasi korporasi modern.

“Pasca Danantara, arah pengelolaan BUMN semakin bergerak ke logika korporasi. Namun secara konstitusional, fungsi publik BUMN tidak pernah hilang. Problem krusial muncul ketika keputusan pejabat BUMN berdampak langsung pada hak-hak warga negara, tetapi mekanisme akuntabilitas publiknya tidak selalu jelas,” tegas Fathudin dalam sidang terbuka tersebut.

Disertasi ini secara tajam mengkritisi kecenderungan reduksi BUMN menjadi semata entitas privat, yang berpotensi mengaburkan dimensi publiknya. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan strategis, termasuk Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, telah menegaskan bahwa BUMN tidak dapat diposisikan sebagai korporasi privat murni, karena tetap memuat karakter publik yang melekat pada fungsi, kewenangan, dan sumber kekayaannya.

Melalui analisis komprehensif terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sepanjang 2010–2025, Fathudin menemukan fakta penting: terdapat ketidakseragaman penafsiran hakim dalam menentukan apakah keputusan pejabat BUMN dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Variasi tafsir ini mencerminkan kekosongan konseptual dalam memahami posisi BUMN sebagai entitas hibrida dalam negara hukum modern.

“Masalah utamanya bukan pada bentuk badan hukum BUMN, tetapi pada fungsi kewenangan yang dijalankan. Ketika pejabat BUMN menjalankan kewenangan publik—misalnya dalam pelayanan publik atau penugasan Public Service Obligation (PSO)—maka keputusan tersebut secara normatif harus tunduk pada kontrol hukum administrasi negara melalui PTUN,” jelasnya.

Fathudin menempatkan temuannya dalam konteks perkembangan global hukum administrasi negara. Ia menegaskan bahwa negara-negara dengan tradisi hukum maju seperti Belanda, Jerman, dan Prancis telah lama mengadopsi pendekatan fungsional, yakni memperluas pengawasan yudisial terhadap entitas privat yang menjalankan fungsi publik. Pergeseran ini merupakan konsekuensi logis dari transformasi negara modern yang semakin mengandalkan instrumen korporasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Dalam perspektif tersebut, korporatisasi BUMN tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas berisiko menciptakan zona abu-abu kekuasaan, di mana kewenangan publik dijalankan dalam format privat tanpa kontrol hukum administrasi yang memadai. Kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip negara hukum (rechtsstaat), khususnya dalam perlindungan hak-hak warga negara.

Sebagai respons atas problem tersebut, disertasi ini mengajukan sejumlah rekomendasi strategis dan struktural. Pertama, penguatan kewenangan PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap keputusan pejabat BUMN yang menjalankan fungsi publik, guna mencegah kekosongan akuntabilitas. 

Kedua, harmonisasi regulasi antara Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara, untuk mengakhiri dualisme tafsir mengenai status kekayaan negara yang dipisahkan. Ketiga, penegasan diferensiasi kelembagaan antara Persero dan Perum, sehingga indikator kinerja dan akuntabilitasnya selaras dengan karakter fungsi masing-masing.

“Transformasi dan modernisasi BUMN adalah keniscayaan. Namun korporatisasi tidak boleh menggerus prinsip akuntabilitas publik. Justru dalam konteks negara hukum, semakin kuat orientasi korporasi, semakin kuat pula mekanisme kontrol hukum yang harus ditegakkan,” pungkasnya.

Keberhasilan Fathudin Kalimas meraih gelar doktor tidak hanya menandai capaian akademik personal, tetapi juga menghadirkan kontribusi intelektual strategis bagi penguatan kerangka hukum tata kelola BUMN Indonesia. Disertasinya menjadi intervensi akademik penting dalam memastikan bahwa transformasi BUMN, termasuk melalui entitas seperti Danantara, tetap berada dalam orbit konstitusi dan prinsip akuntabilitas publik.

Momentum ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi—khususnya UIN Syarif Hidayatullah Jakarta—sebagai pusat produksi pengetahuan kritis yang mampu merespons secara analitis dan konstruktif dinamika transformasi kelembagaan negara di era korporatisasi ekonomi nasional.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya