Dana yang sudah cair tidak boleh digunakan sepenuhnya untuk kepentingan di luar pendidikan. Pemerintah mengimbau agar penggunaannya difokuskan pada kebutuhan sekolah.
Jika dana tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, bantuan bisa hangus.
Tidak semua pemegang KIP otomatis menerima PIP setiap tahun, karena data penerima diperbarui melalui Dapodik dan DTKS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)