Sedangkan untuk persyaratan khusus bagi pelamar tenaga kesehatan, ditetapkan antara lain:
* Usia maksimal 55 tahun
* Memiliki IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi
* Pengalaman kerja minimal satu tahun
* Memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku
* Tidak memiliki cacat fisik atau mental, bebas buta warna
* Tidak memiliki tato dan bagi pria tidak bertindik
Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen dalam bentuk scan digital berwarna, di antaranya:
1. Surat lamaran bermeterai Rp10.000 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia
2. KTP atau surat keterangan dari Dukcapil
3. Pas foto terbaru berlatar belakang merah
4. Surat pernyataan yang ditentukan oleh BKN
5. Surat pernyataan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum dan politik
6. Surat pengalaman kerja
7. Ijazah dan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisasi
8. STR dan SIP aktif
9. Sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan program studi
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani