Sementara itu, KJP adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan khusus untuk warga Jakarta yang terdaftar sebagai peserta didik aktif dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, siswa SD di Jakarta masih diperbolehkan untuk menerima kedua bantuan sekaligus, yakni KJP Plus dan PIP. Namun, untuk jenjang pendidikan di atasnya, orang tua dan siswa perlu memperhatikan ketentuan terbaru agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan PIP melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id, dan informasi mengenai KJP dapat diakses melalui laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)