Apakah Penerima KJP Bisa Dapat PIP? Ini Penjelasannya

Ameiliani Putri, Jurnalis
Minggu 06 Juli 2025 07:49 WIB
Apakah Penerima KJP Bisa Dapat PIP? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Apakah penerima KJP bisa dapat PIP? Ini penjelasannya. Pertanyaan mengenai apakah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) bisa sekaligus mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) masih sering ditanyakan masyarakat.

Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan, karena tergantung pada jenjang pendidikan dan kebijakan terbaru yang berlaku. Secara aturan, KJP Plus dan PIP tidak saling meniadakan.

Namun demikian, dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2023 dan diperbarui pada 2025, terjadi penyesuaian. Siswa jenjang SD tetap diperbolehkan menerima KJP Plus dan PIP secara bersamaan. Sementara itu, untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, siswa umumnya hanya diperbolehkan menerima salah satu.

Kebijakan ini diambil agar distribusi bantuan pemerintah lebih merata. Hal ini ditegaskan pula dalam panduan PPDB DKI Jakarta 2025, yang menyebut bahwa penerima KJP Plus dan/atau PIP dapat mengikuti jalur afirmasi, selama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Sementara itu, KJP adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan khusus untuk warga Jakarta yang terdaftar sebagai peserta didik aktif dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan adanya perbedaan kebijakan ini, siswa SD di Jakarta masih diperbolehkan untuk menerima kedua bantuan sekaligus, yakni KJP Plus dan PIP. Namun, untuk jenjang pendidikan di atasnya, orang tua dan siswa perlu memperhatikan ketentuan terbaru agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan.

Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan PIP melalui situs resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id, dan informasi mengenai KJP dapat diakses melalui laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya