KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Info Lengkapnya di Sini

Rahma Anhar, Jurnalis
Senin 05 Mei 2025 13:44 WIB
KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Info Lengkapnya di Sini  (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - KJP bulan mei 2025 kapan cair? Cek info lengkapnya di sini. Memasuki bulan Mei, mereka yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai mempertanyakan kapan bantuan pendidikan tersebut dapat dicairkan.

Hal ini penting mengingat KJP merupakan salah satu sumber daya utama bagi pelajar di Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, baik untuk membeli perlengkapan maupun biaya pengajaran tambahan.


Program KJP Plus memang secara rutin dicairkan setiap bulan, tetapi tanggal pastinya dapat bervariasi tergantung pada administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, bagi yang telah menunggu informasi tentang pencairan KJP Plus untuk bulan Mei 2025, berikut adalah informasi lengkap, termasuk cara untuk memeriksa status pencairan!

Pencairan KJP Plus

Menurut informasi resmi yang dipublikasikan melalui akun @upt.p4op dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), pencairan dana KJP Plus untuk bulan Mei 2025 direncanakan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2025. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap sampai dengan 10 Mei 2025.


Dilansir dari berbagai sumber lainnya, para penerima KJP Plus dapat memeriksa status pencairan mereka melalui situs resmi di kjp.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI. Dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI yang terdaftar atas nama siswa.

 


Jumlah dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, yaitu:


SD: Rp250.000 per bulan


SMP: Rp300.000 per bulan


SMA: Rp420.000 per bulan


SMK: Rp450.000 per bulan


Sebagai tambahan, program KJP Plus ini adalah bagian dari komitmen dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Bantuan dana ini bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian alat sekolah, seragam, serta biaya alat tulis dan ekstrakurikuler.


Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan para penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. “Kami berharap dana KJP Plus ini bisa dipakai sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak kita,” ungkap perwakilan UPT P4OP dalam pernyataan resmi.


Bagi penerima yang mengalami masalah dalam pencairan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau melapor melalui saluran pengaduan resmi P4OP.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya