Jumlah dana yang diterima oleh setiap peserta didik berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, yaitu:
SD: Rp250.000 per bulan
SMP: Rp300.000 per bulan
SMA: Rp420.000 per bulan
SMK: Rp450.000 per bulan
Sebagai tambahan, program KJP Plus ini adalah bagian dari komitmen dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Bantuan dana ini bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti pembelian alat sekolah, seragam, serta biaya alat tulis dan ekstrakurikuler.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengingatkan para penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. “Kami berharap dana KJP Plus ini bisa dipakai sebaik-baiknya untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak kita,” ungkap perwakilan UPT P4OP dalam pernyataan resmi.
Bagi penerima yang mengalami masalah dalam pencairan, disarankan untuk segera menghubungi pihak sekolah atau melapor melalui saluran pengaduan resmi P4OP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)