Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru

Atik Untari, Jurnalis
Jum'at 11 April 2025 16:30 WIB
Maulana guru SDN Sidodadi, Serdang Bedagai, Sumatra Utara yang menerima tunjangan guru langsung ke rekening. (Foto: dok ist)
Share :

“Setelah proses verifikasi data selesai, dana langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan. Biasanya kami mendapatkan informasi terkait kemajuan maupun kendala masing-masing kami melalui grup WA resmi yang dibuat oleh Dinas Pendidikan,“ ujar Guru yang telah mengajar sejak 2013 ini. 

Tak hanya lancar dalam penyaluran, proses verifikasi pun juga cukup mudah. Lia Emilia, Guru SDN Cawang 07 Jakarta mengaku proses ini diawali dengan verifikasi dan validasi data penerima oleh instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan. Setelah data dinyatakan valid, tunjangan akan ditransfer langsung ke rekening guru sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Syarat yang ditetapkannya pun juga tidak merepotkan guru. Lia mengatakan syaratnya guru memiliki Sertifikat Pendidik dimana sebagai bukti telah lulus sertifikasi juga  memenuhi beban mengajar. Selain itu guru mesti mengajar linier minimal 24 jam tatap muka per minggu aktif mengajar serta guru harus tercatat dalam sistem pendataan pendidikan (misalnya, Dapodik).

Pengumpulan datanya pun juga dilakukan melalui online. Sehingga cukup memudahkan. "Pengumpulan data untuk verifikasi dilakukan sejak data penerima TPG berstatus valid, dan cara pengumpulan datanya secara online," ungkap Maulana guru SDN Sidodadi, Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Dengan berbagai kemudahan dan lancarnya penyaluran tunjangan tersebut, Maulana tak henti-hentinya berterima kasih pada pemerintah. “Terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan apresiasi dan perhatiannya untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia," tuturnya.

"Sebagai seorang guru yang telah menerima tunjangan profesi melalui transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening pribadi penerima tunjangan, saya merasa senang. Kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memastikan hak guru diterima dengan lebih cepat dan transparan," ucapnya. 

Ia menilai dengan sistem ini, pencairan lebih efisien dan mengurangi potensi keterlambatan dalam menerima tunjangan. “Terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan perhatiannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia," katanya.

Agus Wumu, Guru SMP Negeri 1 Kwandang - Gorontalo. (Foto: dok ist)

Harapan yang sama juga dinyatakan Agus Wumu, bahwa penyaluran tunjangan secara langsung ke rekening guru itu dapat dipertahankan. “Guru-guru juga mengharapkan nantinya penyalurannya dapat dilakukan per bulan. Semoga ke depannya dapat berjalan seperti itu," tuturnya penuh harap.

Sebuah Pencapaian Luar Biasa 

Seperti kita ketahui tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan.

Tunjangan tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi mereka yang belum memperoleh sertifikasi pendidik.

Perubahan mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya