Siapa Saja yang Boleh Terima Dana Bantuan PIP 2025?

Wikku D. Nugroho, Jurnalis
Rabu 09 April 2025 00:55 WIB
Dana PIP (Foto: Okezone)
Share :

1. Peserta Didik pemegang KIP. 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

- Peserta Didik dari keluarga peserta. 

- Program Keluarga Harapan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. 

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.  

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam. 

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.  

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. 

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran PIP yang Akan Diterima 

2. Besaran Nominal PIP

Berikut ini rincian mengenai besaran nominal PIP yang akan diterima oleh siswa, 

1. Siswa SD Rp 450.000 per tahun Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.  

2. Siswa SMP Rp 750.000 per tahun Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.  

3. Siswa SMA atau sederajat Rp 1.800.000 per tahun Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. 

Demikian ulasan mengenai siapa saja yang boleh terima Dana Bantuan PIP 2025?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya