- Termin 2 (Mei – September 2025)
Dalam termin 2, nanti para penerima merupakan hasil usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
Kemudian pada termin terakhir, penyaluran dana akan diserahkan kepada siswa yang menerima KIP DTKS, usulan dari Dinas Pendidikan dan telah dapat Surat Keputusan (SK) nominasi.
Dengan adanya kemudahan dalam melakukan pengecekan status penerima PIP, diharapkan siswa dapat lebih cepat mengetahui status pencairan dan langsung memanfaatkan dana bantuan untuk keperluan biaya pendidikan mereka.
(Feby Novalius)