JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mempercepat peluncuran aturan perlindungan anak di ruang digital. Mengingat Indonesia saat ini sebagai negara ke-4 terbesar di dunia dalam ranah konten-konten pornografi untuk anak, maka aturan ini akan segera dikeluarkan.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang disampaikan kepada kami beberapa waktu lalu, maka kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK tim kerja untuk aturan atau pengaturan perlindungan anak di internet,” jelas Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Meutya juga menjelaskan diantara aturan tersebut akan diadakan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu.
SK ini di rancang melibatkan lintas kementerian termasuk kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan dan Kementerian lainnya.
“SK ini sudah kita tanda tangani, dan tim akan mulai bekerja esok, Senin 3 Februari,” ungkap Meutya.
Meutya juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar masalahnya cepat diselesaikan.