JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro buka suara soal wacana terkait izin perguruan tinggi atau kampus bisa mengelola tambang.
Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. Dia menegaskan, pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang.
“Belum dibahas sama sekali,” tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana. Dia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial.
“Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek Khairul Munadi menjelaskan bahwa untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, dan sebagainya.
“Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perubahan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya.