Apa Saja Kriteria untuk Menjadi Penerima Bantuan PIP 2025?

Lutfan Faizi, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 23:27 WIB
Penerima Bantuan PIP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Apa saja kriteria untuk menjadi penerima bantuan PIP 2025? Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang sangat ditunggu oleh masyarakat. Namun, terdapat kriteria baru untuk penerima bantuan PIP 2025.

Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima program bantuan PIP. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan benar-benar tepat sasaran untuk yang membutuhkan.

Tidak semua siswa dapat menjadi penerima program bantuan PIP, yuk simak apa saja kriteria untuk menjadi penerima bantuan PIP 2025.

1.      Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Peserta pemilik KIP sudah otomatis akan tercatat namanya dalam daftar penerima PIP. KIP menjadi syarat utama sebagai penerima bantuan. Selain itu, calon penerima akan otomatis terdaftar sebagai pemegang rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

2.      Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

DTKS adalah sistem kumpulan data calon penerima bantuan bagi keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau pernah menerima bantuan sosial lainnya. Calon penerima yang memenuhi kriteria ini dapat mengaktifkan kembali rekening SimPel atau KIP untuk mengakses bantuan PIP.

 

3.      Peserta Didik Berprestasi

Calon penerima dengan prestasi akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, hingga kompetisi tingkat nasional, memiliki peluang besar untuk menjadi penerima PIP. Salah satu tujuan dari program ini adaah untuk mendukung potensi siswa agar terus berkembang.

4.      Keluarga Kurang Mampu

Kriteria ini dikhususkan bagi calon penerima yang belum memiliki KIP, pengajuan ini dapat dilakukan meelalui sekolah dengan melampirkan dokumen pendukung yaitu surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan setempat.

5.      Peserta Didik Berkondisi Khusus

Kriteria selanjutnya untuk penerima PIP ditujukan kepada siswa dengan kondisi khusus yang terdampak musibah, misal kehilangan orang tua, terkena bencana alam, kebakaran rumah, dan lain sebagainya, dapat menjadi perhatian khusus sebagai penerima PIP.

6.      Peserta Didik dari Wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Siswa yang berdomisili di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan keterbatasan akses pendidikan menjadi prioritas dalam PIP 2025. Pemerintah memiliki komitmen untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang setara.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya