JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiksasmen) Abdul Mu'ti melakukan pengkajian ulang terhadap Ujian Nasional (UN).
Menyikapi rencana tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, usulan terkait penerapan kembali UN harus dikaji secara mendalam serta mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi psikologis peserta didik.
"Yang jelas kesejahteraan psikologis anak juga harus jadi pertimbangan yang penting ya. Jangan orang tuanya yang sebenarnya semangat ada UN supaya anaknya belajar sendiri. Kan itu tanggung jawab kita," jelas Hetifah, Senin (4/11/2024).
Selain itu Hetifah mengatakan, sering kali terjadi kecurangan-kecurangan pada saat UN diterapkan, sehingga rencana penerapan kembali UN harus dikaji kembali.
“Kalaupun UN diterapkan fungsinya apa, dan bagaimana isinya, apa yang dites dan pemanfaatannya untuk apa. Apakah untuk kelulusan atau untuk data pemetaan," kata Hetifah.
Petisi menolak Ujian Nasional pun ramai disampaikan. Gerakan masyarakat menyoroti keresahan yang muncul di publik usai kajian ulang terhadap UN sedang dilakukan.
Banyak pihak menolak atas pengkajian yang bisa saja menjurus pada penerapan kembali UN setelah dihentikan sejak 2021.
"Menolak diadakan Ujian Nasional sebagai ujian terstandar yang menentukan kelulusan murid dan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru," tulis pernyataan Aliansi Pendidikan Baik dalam laman petisi yang rilis pada 1 November 2024.
Hingga Senin siang, 4 November 2024, petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 1.000 tanda tangan. Jumlah ini terus bertambah dari waktu ke waktu. Desakan penolakan itu disampaikan untuk Komisi X DPR RI, Prof Abdul Muti, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.