JAKARTA - PPPK 2024 apakah ada passing grade? Pemerintah Indonesia telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kelulusan seleksi PPPK 2024 tidak lagi menggunakan sistem passing grade atau nilai ambang batas
Kelulusan peserta seleksi PPPK tahun ini akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa adanya nilai ambang batas.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus 2024.
Seleksi PPPK 2024 akan menggunakan metode CAT yang meliputi tiga materi utama: kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
Metode ini bertujuan untuk membuat proses seleksi lebih transparan dan objektif. Pelamar akan dinyatakan lulus jika mereka berada di peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai minimum tertentu.
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi dua periode, satu untuk pelamar prioritas dan satu lagi untuk pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Anas menekankan bahwa fokus seleksi PPPK 2024 adalah untuk merapikan pegawai non-ASN atau honorer.
Periode 1 seleksi dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas, seperti guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, serta eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang ada dalam database BKN.
Periode 2 akan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024, dan ditujukan bagi pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di daerah.
Lebih lanjut, dalam surat dari Plt. Kepala BKN disebutkan bahwa prioritas kelulusan akan diberikan kepada beberapa kelompok pelamar. Prioritas pertama adalah untuk pelamar yang merupakan guru dan D-IV bidan pendidik dari tahun 2023, diikuti oleh eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, meskipun tidak ada passing grade dalam PPPK 2024, peserta tetap harus mengikuti seleksi dengan serius, karena hanya mereka yang mendapatkan peringkat terbaik yang akan lulus. Harapannya, ini dapat menjaring calon pegawai yang berkualitas dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua pelamar.
(Dani Jumadil Akhir)