Besaran uang saku KIP Kuliah ditentukan berdasarkan klaster daerah yang merujuk pada hasil survei biaya hidup dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Biaya hidup yang diberikan pemerintah terbagi menjadi lima klaster daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Penetapan klaster ini disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya hidup masing-masing daerah, sehingga penerima KIP Kuliah dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka selama menjalani perkuliahan. Program ini diharapkan dapat mempermudah akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk lebih bijak dalam mengelola bantuan yang diterima.
(Feby Novalius)