JAKARTA - Apakah uang saku KIP cair setiap bulan? Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah inisiatif pemerintah untuk mendukung siswa berprestasi yang terkendala ekonomi, khususnya lulusan SMA atau sederajat, dengan menyediakan bantuan keuangan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Meski demikian, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai frekuensi pencairan dana KIP, khususnya uang saku bagi penerima bantuan.
KIP Kuliah: Bantuan untuk Mahasiswa Berprestasi
KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang berfokus pada pendidikan tinggi. Diluncurkan pada tahun 2021 sebagai pengganti program Bidikmisi yang telah ada sejak tahun 2010, KIP Kuliah menyediakan bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Melalui KIP Kuliah, mahasiswa mendapatkan bantuan yang mencakup pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta uang saku bulanan yang diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup selama masa kuliah.
Lantas, Apakah Uang Saku KIP Cair Setiap Bulan?
Terdapat dua jenis bantuan dalam KIP Kuliah: biaya pendidikan dan biaya hidup. Biaya pendidikan akan langsung disalurkan ke perguruan tinggi, sementara biaya hidup diberikan kepada mahasiswa. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, bantuan biaya hidup KIP Kuliah dicairkan setiap enam bulan atau per semester, bukan setiap bulan. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan selama perkuliahan.
Dana bantuan ini merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh digunakan oleh pihak lain, termasuk perguruan tinggi. Dengan pencairan setiap semester, mahasiswa diharapkan mampu memanfaatkan dana tersebut secara efektif untuk kebutuhan hidup selama masa studi.
Besaran Uang Saku KIP Kuliah Tahun 2024
Besaran uang saku KIP Kuliah ditentukan berdasarkan klaster daerah yang merujuk pada hasil survei biaya hidup dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Biaya hidup yang diberikan pemerintah terbagi menjadi lima klaster daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Penetapan klaster ini disesuaikan dengan kebutuhan dan biaya hidup masing-masing daerah, sehingga penerima KIP Kuliah dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka selama menjalani perkuliahan. Program ini diharapkan dapat mempermudah akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi, sekaligus mendorong mereka untuk lebih bijak dalam mengelola bantuan yang diterima.
(Feby Novalius)