JAKARTA - Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT sampai kapan? Bagi penerima KIP Kuliah yang ingin daftar ke perguruan tinggi lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) sudah dibuka.
Pendaftaran KIP Kuliah jalur UTBK SNBT 2024 sudah dibuka sejak 21 Maret 2024.
"Pendaftaran seleksi UTBK-SNBT di SIM KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 21 Maret 2024 pukul 15.00 WIB," tulis pengumuman di akun Instagram @puslapdik_dikbud, Jakarta.
Lalu sampai kapan pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT? Dalam jadwal yang ditetapkan, pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT sampai 5 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Berikut Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur SNBT
- Pembukaan pendaftaran: 21 Maret 2024 pukul 15.00 WIB.
- Penutupan pendaftaran: 5 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Peserta KIP Kuliah Merdeka yang akan mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK-SNBT dapat memilih seleksi UTBK-SNBT di menu Seleksi SIM KIP Kuliah.
"Apabila menu Seleksi belum muncul, silahkan melengkapi berkas persyaratan KIP Kuliah terlebih dahulu," tulisnya.
Penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.
Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000 setiap bulannya.
Penerima KIP Kuliah Merdeka akan diterima melalui jalur seleksi masuk perguruan tinggi pada semua jalur seleksi, seperti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) dan jalur mandiri, serta seleksi masuk perguruan tinggi swasta, baik di perguruan tinggi akademik maupun perguruan tinggi vokasi.
Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp13,9 triliun di tahun 2024 dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.
Sasaran penerima KIP Kuliah itu terdiri dari 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru dan sisanya adalah mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024
1. Calon peserta mendaftar secara online melalui laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pilih tombol "Daftar" untuk membuat akun baru atau "Masuk" jika sudah memiliki akun.
3. Jika belum memiliki akun, daftar dengan memasukkan NISN, NPSN, NIK, dan alamat email aktif.
4. Sistem akan melakukan validasi data dan kelayakan peserta.
5. Jika validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.
6. Peserta yang telah mendaftar akan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, seperti SNBP, UTBK SNBT, Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), Mandiri, dan lainnya.
7. Setelah langkah-langkah selesai, peserta telah menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem SNPMB sesuai jalur yang dipilih. Proses penyetaraan dengan sistem akan dilakukan melalui skema host to host.
8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
1. Siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
2. Lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMki[
6. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
7. Mahasiswa yang memenuhi syarat berikut:
– Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
– Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
(Dani Jumadil Akhir)