Apakah Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS? Ini Jawabannya

Saskia Adelina Ananda, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 13:36 WIB
Apakah Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS? (Foto: Kemendikbud)
Share :

JAKARTA - Apakah siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika tidak terdaftar di DTKS? Ini jawabannya.

Siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024. Ada beberapa syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Lalu apakah siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)? Berikut ulasannya.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “ kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika.

Dengan demikian, siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tidak terdaftar di DTKS. Namun harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Diketahui, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

Selanjutnya adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Agar bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman KIP Kuliah.

Perlu diingat bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Prodi yang juga terakreditasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya