Ini Syarat dan Larangan Penerima KJMU

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:20 WIB
Syarat dan Larangan Penerima KJMU (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan terkait syarat teknis baik umum ataupun khusus serta sejumlah larangan bagi penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Purwosusilo menjelaskan dasar hukum dan besaran bantuan KJMU diatur dalam Pergub 97 Tahun 2019 diperbarui lagi Pergub 91 Tahun 2020, kemudian Pergub nomor 101 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub 97/2019 tentang bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

"Keterangan di sini ditegaskan bahwa tidak mampu. Besaran bantuan Rp 9 juta per semester. Peruntukkannya untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan juga biaya pendukung personal, yang pada saat ini biaya pendidikan itu dinamakan UKT (Uang Kuliah Tunggal)," ujar Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Selanjutnya, regulasi yang pihaknya pakai untuk KJMU tahun 2024 adalah Pergub Nomor 101 Tahun 2021 dengan sejumlah persyaratan umum.

"Persyaratan umum itu yakni berdomisili dan ber-KTP juga KK DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial dinas sosial, tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD," kata Purwosusilo.

 BACA JUGA:

Sedangkan untuk persyaratan khusus, bagi calon mahasiswa (yang sudah lulus SMA dan ikut seleksi masuk perguruan tinggi) pertama dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

"Syarat khusus lainnya dinyatakan lulus pada PTN jalur regulasi reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek atau Kemenag atau pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dengan program studi terakreditasi A atau unggul, khususnya di DKI Jakarta. Jadi swastanya di DKI Jakarta," ungkapnya.

Kemudian syarat khusus lainnya, dijelaskan Purwosusilo untuk mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.

"Kemudian dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan prodi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta. Pengajuan paling lama pada semester 4," jelasnya.

Sedangkan untuk larangan bagi penerima KJMU dijelaskan Purwosusilo yakni mahasiswa dilarang berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; dilarang cuti akademik; dan dilarang melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.

"Dilarang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3,00 untuk prodi sosial dan eksakta di bawah 2,75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," pungkas Purwosusilo.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya