Ini Syarat dan Larangan Penerima KJMU

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 16:20 WIB
Syarat dan Larangan Penerima KJMU (Foto: Freepik)
Share :

Kemudian syarat khusus lainnya, dijelaskan Purwosusilo untuk mahasiswa dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.

"Kemudian dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag atau dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan prodi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta. Pengajuan paling lama pada semester 4," jelasnya.

Sedangkan untuk larangan bagi penerima KJMU dijelaskan Purwosusilo yakni mahasiswa dilarang berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa; dilarang cuti akademik; dan dilarang melalaikan dan/atau dengan sengaja memperpanjang waktu pendidikan.

"Dilarang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku di PTN atau PTS; pindah dari program pendidikan yang telah dipilih; selama dua semester berturut-turut mendapatkan IPK di bawah yang telah ditetapkan untuk PTN atau di bawah standar di PTN masing-masing, untuk PTS di bawah 3,00 untuk prodi sosial dan eksakta di bawah 2,75; menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," pungkas Purwosusilo.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya