Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti menambahkan, alasan pemadanan ini berkaca dari data Data Integrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kurang tepat sasaran.
"Dari sekitar 1,2 juta yang terdaftar di DTKS berdampak pada sekitar 120 ribu data KJP yang juga kurang tepat sasaran," kata Widyastuti dilansir Antara.
Karena itu, pihaknya mengupayakan peningkatan kinerja dan efektivitas anggaran agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pemadanan KJMU.
Dasar hukum dan besaran bantuan KJMU tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Besaran bantuan Rp9 juta per semester diperuntukkan untuk dana biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendukung personal.
(Dani Jumadil Akhir)