JAKARTA - Perbandingan gaji dosen PTN dengan PTS di Indonesia. Profesi dosen sempat viral di media sosial dengan tagar #JanganJadiDosen.
Hal ini lantaran salah satu netizen menyebut upah dosen di Indonesia tidak layak karena tidak sebanding dengan beban atau persyaratan kerjanya.
Lalu jika dibandingkan, besaran mana gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Tentu jika bicara gaji dosen akan beda-beda setiap bulannya. Apalagi selain gaji, dosen biasanya juga akan mendapatkan tunjangan yang sudah ditetapkan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan dan juga menyebarluaskan ilmu pengetahuan baik itu ilmu mengenai teknologi ataupun seni melalui pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Menurut undang-undang tersebut dalam menjalankan profesinya seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum ini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, serta tunjangan lainnya.
Berikut ini perbandingan gaji dosen PTN dengan PTS di Indonesia