JAKARTA - Apakah nilai IPK mempengaruhi KIP Kuliah? Simak ulasannya di sini. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah merupakan salah satu bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan calon-calon sarjana di masa depan.
Pada 2024, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud Ristek kembali akan menggelontorkan dana untuk lebih dari 200 ribu calon sarjana.
Melansir Pedoman Pendaftaran KIP-K 2024, biaya pendidikan KIP-K akan disalurkan langsung kepada perguruan tinggi. Hanya perguruan tinggi yang terakreditasi dan tercatat di sistem akreditasi nasional.
Selain bantuan biaya pendidikan, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya disesuaikan berdasarkan wilayahnya sesuai survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun besaran bantuan biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster mulai dari Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000.
Namun di sisi lain, selain mendapat bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, mahasiswa penerima KIP Kuliah juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dituntaskan.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemdikbud, Rabu (06/03/2024) mahasiswa KIP Kuliah didorong untuk aktif dan berprestasi baik secara akademik dan non akademik.
Hal ini bahkan menjadi salah satu persyaratan dimana calon penerima wajib menandatangani surat pernyataan sesuai ketentuan kebijakan Persesjen KIP Kuliah yang mana menyatakan kesediaan mahasiswa untuk berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan tridarma pada (Nama Perguruan Tinggi) dan meningkatkan serta melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola PIP Pendidikan Tinggi.
Dengan kata lain, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) menjadi hal yang penting bagi mahasiswa penerima KIP-K. Apabila mahasiswa penerima mendapat IPK dibawah standar yang ditetapkan maka akan mendapat evaluasi dari PIP Perguruan Tinggi.
Apabila terus dilanjutkan, maka bisa saja bantuan KIP Kuliahnya akan dicabut oleh pemerintah.
Sebagai informasi, ada 9 hal yang dapat membuat beasiswa KIP-K dicabut, yakni sebagai berikut:
meninggal dunia;
putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
pindah ke Perguruan Tinggi lain;
melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Adapun bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah 2024, informasi lengkap dapat dibaca di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
(Rina Anggraeni)