Adapun prosedur pengajuan untuk mengetahui penentuan besaran biaya pendidikan UKT UI sebagai berikut:
1. Pra-Registrasi
Calon Mahasiswa/i Baru menyelesaikan pengisian data pada laman pra-registrasi.ui.ac.id.
2. Mengisi Form UKT dan Melengkapi Berkas Pendukung
Calon mahasiswa mengisi & mengunggah berkas bukti dukung.
3. Validasi dan Verifikasi
Validasi dan verifikasi berkas penentuan besaran Biaya Pendidikan.
4. Pengumuman Penetapan Biaya Pendidikan
Pembayaran Biaya Pendidikan.
Dan berkas pendukung yang perlu dilampirkan ketika mendaftar:
1. KTP Calon Mahasiswa/i
2. KTP Orang Tua/Wali (Penanggung Biaya Pendidikan)
3. Kartu Keluarga
4. Bukti SPP/Surat Keterangan Sekolah (jika bebas SPP)
5. Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan
6. Mutasi Rekening 3 (tiga) bulan terakhir (Penanggung Biaya Pendidikan)
7. SPT Tahun Terakhir/Surat Pernyataan Tidak Memiliki SPT
8. Bukti Tagihan/Pengeluaran Listrik 3 (tiga) bulan terakhir
9. Surat Pernyataan Tidak Merokok, jika anggota keluarga tidak merokok
10. PBB Terakhir Rumah Orang Tua/Wali, jika memiliki rumah
11. STNK Motor dan/atau Mobil
12. Surat Keterangan Tetangga Terdekat (Tidak wajib)
13. Surat Keterangan Kemampuan Ekonomi (Tidak wajib)
14. Surat Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP-K, untuk calon penerima beasiswa KIP-K
Setelah mengajukan berkas, nantinya berkas yang telah diberikan akan divalidasikan sehingga dapat menentukan besaran UKT bagi para mahasiswa/i.
Mekanisme BOP-B ini hanya berlaku untuk S1 reguler, tidak untuk vokasi, S1 paralel, S1 kelas khusus internasional, ataupun (Kerja Sama Daerah dan Industri) KSDI.
(Marieska Harya Virdhani)