PTKI Tingkatkan Penelitian, Anggaran Riset Capai Rp30 Miliar

Adzira Febriyanti , Jurnalis
Minggu 19 November 2023 08:45 WIB
Anggaran riset di PTKI capai Rp30 miliar (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong dosen-dosen di seluruh Indonesia untuk membuat riset yang berkualitas. Untuk memacu para dosen melakukan penelitian, Kemenag menyiapkan anggaran sangat besar yang mencapai Rp30 miliar.

Menariknya, dalam program ini tidak hanya para dosen di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang disasar. Sebab, para pengajar di kampus keislaman swasta (PTKIS) juga diberi peluang untuk mendapatkan anggaran riset ini. Jumlahnya cukup besar, yakni mencapai Rp10 miliar. Kemenag juga membuka kluster khusus anggaran riset kolaborasi antara dosen PTKIN dan PTKIS.

 BACA JUGA:

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, pemberian anggaran riset untuk dosen swasta ini adalah bagian strategi Kemenag untuk menghapus kesenjangan yang besar antara kampus negeri (PTKIN) dan swasta (PTKIS) di Indonesia. Pemerataan ini adalah sebuah keniscayaan sebab kualitas perguruan tinggi tidak lepas dari seberapa besar jumlah hasil penelitian dosennya.

"Ini adalah salah satu cara kita mendorong percepatan PTKIS. Karena selama ini belum ada bantuan penelitian bagi dosen PTKIS. Padahal dari riset inilah mereka bisa melakukan publikasi dan menaikkan kepangkatannya," kata Inung, sapaan akrabnya di Jakarta, Minggu (19/11/2023).

 BACA JUGA:

Menurut Inung, selain riset, pengembangan kualitas PTKIS juga ditunjang dengan peningkatan sertifikasi dosen. Inung menyebut dalam satu tahun terakhir, jumlah dosen swasta yang tersertifikasi sudah dua kali lipat dari jumlah PTKIS. Hal ini penting mengingat sertifikasi juga menjadi syarat penting dalam kenaikan nilai akreditasi.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan bahwa Diktis menerapkan strategi riset dengan pembuatan kluster-kluster unggulan dan penguatan kolaborasi riset berskala nasional dan internasional, serta perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitiannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya