JAKARTA - Lagu Halo-Halo Bandung diduga dijiplak oleh Malaysia menjadi Hello Kuala Lumpur. Video ini viral di media sosial yang memperlihatkan penggalan lirik yang diganti dengan nada dan irama yang sama. Apakah ini bentuk pelanggaran hak cipta?
Isu ini viral setelah lagu Hello Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV. Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo, Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.
Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo, Halo Bandung pertama kali diumumkan
pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan
EC00202106966. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain
adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan
ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami
pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain
tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (14/9/2023).
BACA JUGA:
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun
pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tuturnya.
Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian
maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin
terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud
untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.
“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk
meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik
siapa,” kata Min.
Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau
pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan
nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak
cipta atas hak moral. Kemudian, apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital
tentunya tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari
sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.