JAKARTA - Sejumlah sekolah berprestasi mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi. Syaratnya, sekolah tersebut harus memiliki catatan prestasi dalam sejumlah bidang.
Sebagai upaya mendorong pengembangan prestasi peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan Webinar dan Sosialisasi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi pada 4 hingga 6 September 2023. BOS Kinerja Sekolah Prestasi yang diberikan kepada sekolah berprestasi berperan sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas prestasi yang telah diraih serta menjadi influencer bagi sekolah lainnya untuk berprestasi.
BACA JUGA:
Tahun 2023 merupakan tahun ketiga pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi yang menyasar 2.731 sekolah berprestasi. Apa saja syaratnya?
Syarat Sekolah Dapat Dana BOS Berprestasi
Satuan pendidikan penerima dana tersebut merupakan satuan pendidikan yang pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Di samping itu, penerima tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan program BOS Kinerja Sekolah Prestasi merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah untuk merangkul satuan pendidikan berprestasi dalam mengembangkan prestasi peserta didiknya.
“Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi mendorong pengembangan talenta peserta didik di seluruh Indonesia. Program ini memberikan dukungan operasional kepada sekolah-sekolah berprestasi yang telah berhasil dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga,” kata Suharti dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (7/9/2023).