BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 mengatur jenjang S2 dan S3 tidak diwajibkan tesis atau disertasinya diterbitkan di jurnal ilmiah. Meski begitu, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Rina Indiastuti tetap mendorong mahasiswa S2 dan S3 membuat artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal ilmiah.
Menurutnya, tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku. Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad sedang merampungkan peraturannya.
Namun pada dasarnya, Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional. Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan untuk program Doktor juga demikian.
BACA JUGA:
Mahasiswa Doktoral Unpad tetap didorong memublikasikan berupa artikel ilmiah pada jurnal bereputasi di samping membuat disertasi. Artikel jurnal ilmiah lainnya diperbolehkan.