Warga Negara Indonesia (WNI)
Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)
Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
Menandatangani pakta integritas
Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*
Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
(Marieska Harya Virdhani)