Punya Cita-Cita Jadi Guru, Yuk Cari Tahu Syarat PPG Prajabatan

Salsabila Fitrandasyifa, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 22:10 WIB
Syarat untuk ikut seleksi pendidikan profesi guru Prajabatan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Cita-cita menjadi guru adalah keinginan atau profesi yang mulia. Sebagai pendidik atau pengajar di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi, guru memiliki tanggung jawab untuk mentransfer pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepada generasi muda serta membantu dalam perkembangan pribadi dan akademik siswa. Apa saja syarat menjadi guru?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kamis (31/8/2023) menjelaskan PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan melatih calon guru agar memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan modern. Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat. Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Apa saja syaratnya?

Persyaratan untuk menjadi peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dapat bervariasi tergantung pada aturan dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Di Indonesia, misalnya, berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya diperlukan untuk mengikuti program PPG:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

Menandatangani pakta integritas

Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*

Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

(Marieska Harya Virdhani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya