Dia menegaskan soal waktunya kapan, semua hanya tinggal menunggu payung hukum dari Kementerian Kesehatan. “Tinggal tunggu payung saja. Ada perjanjian kerja sama dengan LPDP,” ucapnya.
Berdasarkan data WHO (2018), rasio tenaga perawat di Indonesia hanya 2,4 per 1.000 penduduk. Jumlah ini masih jauh di bawah rata-rata global (3,7 per 1.000 penduduk) dan di bawah standar minimum WHO (4 per 1.000 penduduk).
BACA JUGA:
Rasio ini belum optimal untuk meningkatkan pelayanan kanker. Ditambah lagi, kondisi perawat di Indonesia saat ini juga masih mengandalkan on-the-job training dalam melakukan pekerjaannya, dan frekuensi pemindahan unit kerja dari unit onkologi relatif tinggi. Hal ini berimbas pada terbatasnya masa pengalaman perawat
di unit onkologi, tingginya tingkat kelelahan perawat, yang pada akhirnya berkontribusi pada rendahnya kualitas perawatan pasien dan hasil yang kurang optimal dalam perawatan kanker.