Intip Kegiatan Paskibraka Sambut 17 Agustus, Ternyata Ini Syarat Wajib Jadi Anggota Pengibar Bendera

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 16:47 WIB
Syarat jadi anggota Paskibraka (Foto: Instagram BPIP RI)
Share :

JAKARTA - Setiap 17 Agustus pada perayaan HUT RI di Istana Negara, pasukan pengibar bendera pusaka atau Paskibraka selalu tampil berbaris rapi dan membuat bangga seluruh rakyat Indonesia. Mereka tampil sigap membawa bendera dengan postur tubuh yang tinggi tegap dengan baris berbaris dan langkah yang rapi.

Baru-baru ini, mengintip akun Instagram @BPIPRI, terlihat para pasukan Paskibraka terus berlatih menjelang tugas mereka pada hari H nanti. Dalam video berjudul Diary Paskibraka, terlihat apa saja kegiatan team building yang mereka lakukan. Misalnya latihan baris berbaris, latihan fisik, dan pembekalan seputar wawasan kebangsaan dan Pancasila.

Dalam video terlihat para anggota begitu terharu mengikuti kegiatan pemusatan pelatihan. Mereka dibekali dengan berbagai macam kegiatan.

Apa itu Paskibraka?

Dalam laman resmi BPIP RI, dikutip Kamis (3/8/2023), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. Sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila.

Dengan pola pembinaan di atas diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebangsaan. Dengan demikian, para Paskibraka siap menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan berjiwa Pancasila.

 

Syarat Menjadi Anggota Paskibraka

Menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga, syarat seleksi anggota Paskibraka yaitu

 BACA JUGA:

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani. Tidak cacat kaki (kaki tidak berbentuk "O" atau "X", tidak mempunyai penyakit kambuhan/ kronis, gigi tidak diperkenankan memakai kawat gigi/behel, tidak terdapat cacat pada kulit dan mata serta tidak buta warna (dikuatkan dengan surat keterangan Dokter Rumah Sakit Daerah/Puskesmas)

3. Pada waktu seleksi di tingkat Kabupaten dan Provinsi, calon peserta masih duduk di kelas X (kelas satu) SLTA/sederajat Tahun Ajaran 2020/2021 sehingga pada waktu penugasan pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2020 masih duduk di kelas XI (kelas 2) SLTA/sederajat

4. Memiliki Tinggi dan Berat Badan Ideal

a Putra minimal 170 cm dan maksimal 180 cm b. "Put minimal 165 cm dan maksimal 175 cm

5 Berkepribadian dan berakhlak mulia,

6 Belum perpal menjadi anggota Paskibraka baik di Tingkat Kabupaten, Provinsi, dan Nasional yang dibuktikan oleh surat pernyataan yang ditandatangani calon peserta dan diketahui kepala sekolah

7. Menguasai dan memahami seni budaya daerah,

8. Surat keterangan izin tertulis dari sekolah dan orang tua

9. Aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan kemasyarakatan

10 Untuk wanita atas dasar keyakinan diperbolehkan menggunakan jilbab

11. Bersedia mengikuti pemusatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya