• Bagi calon mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K):
o Kartu Indonesia Pintar (KIP);
o Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
o Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat dicek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan melampirkan bukti tangkap layar (screen capture);
o Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kecamatan setempat dan masih berlaku (3 bulan);
o Surat Permohonan Asrama (format dapat diunduh);
o Formulir Verifikasi (format dapat diunduh);
o Surat Permohonan KIP-K (format dapat diunduh);
o Surat Pernyataan KIP-K (format dapat diunduh).
4. Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa.
5. Setelah diverifikasi mahasiswa dapat membayarkan UKT melalui:
• Bank BNI, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
• Bank Mandiri, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
• Bank BRI, melalui ATM, Teller, atau Agen BRILink.
• Bank BJB, melalui ATM, Teller atau Internet Banking.
• Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
• Bank BCA, melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
• Bank BTN, melalui ATM atau Teller.
• Bank Bukopin Syariah, melalui ATM atau Teller.
• Bank BJB Syariah (BJBS), melalui ATM atau Teller.
(Susi Susanti)