Kemendikbudristek RI Wajibkan untuk Jadi Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Guru Penggerak

Antara, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 15:16 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Biak Jalan Mandala/Antara
Share :

"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf.

Permendikbud juga menyebut persyaratan kepala sekolah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Serta Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya