Kemendikbudristek RI Wajibkan untuk Jadi Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Guru Penggerak

Antara, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 15:16 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Biak Jalan Mandala/Antara
Share :

"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," sebut Kadis Kamaruddin.

Sedangkan guru menjadi kepala sekolah, menurut Kamaruddin, bukanlah jabatan struktural tetapi tugas tambahan guru diberikan sebagai kepala sekolah.

"Mari guru yang punya potensi diri dan masih muda bisa mengikuti seleksi guru penggerak," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak Mulyani menyatakan siap membantu guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak.

Ia menyebut untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya