BEKASI - Tiga sekolah dasar negeri (SDN) yang berdiri di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi disegel oleh ahli waris tanah.
Penyegelan dilakukan pasca Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi menyatakan bahwa ahli waris memiliki hak atas tanah yang di atasnya berdiri ketiga sekolah tersebut.
Penyegelan dilakukan terhadap tiga sekolah yakni SDN III Bantargebang, SDN IV Bantargebang dan SDN V Bantargebang.
Berdasarkan pantauan, ketiga sekolah itu disegel dengan menggunakan plang bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H.M Nurhasanudin Karim".
Plang itu juga memuat larangan untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut.
Dalam putusan Nomor 804 K/Pdt/2022 Pemkot Bekasi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak memberikan ganti rugi karena sudah membangun gedung sekolah di tanah ahli waris.