“Kalau seandainya bukan karya jurnalistik, itu tidak ada di bawah naungan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Justru sebaliknya, nanti akan kena pidana, yaitu undang-undang ITE. Harus betul-betul diperhatikan,” jelas dia.
“(jurnalis) Selama melakukan proses-proses dengan baik, karya-karya dari kerja jurnalistik, itu bisa dilindungi dengan UU (Pers). Kalau media sosial, harus bijak menggunakan,. Karena sudah banyak contoh yang tergelincir,” lanjut Yadi yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers itu.
(Natalia Bulan)