3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adanya persamaan dan perbedaan diantara keduanya dikarenakan rumusan Pancasila sendiri merupakan hasil penyempurnaan dari Piagam Jakarta yang telah disahkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Penyempurnaan sila pertama pada Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” harus dilakukan karena adanya kontroversi dan masalah oleh sebagian tokoh-tokoh dari Indonesia timur yang menolak dengan tegas bunyi pada sila pertama tersebut.
Barulah setelah itu Moh. Hatta bersama beberapa tokoh Islam lainnya sepakat untuk menghilangkan kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan alasan kalimat tersebut bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Hasil diskusi rumusan tersebutlah yang kemudian menghasilkan Pancasila seperti yang kita ketahui saat ini.
(Natalia Bulan)