Sistem ini dinilai lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena sangat membebani masyarakat Indonesia.
Akhirnya pada tahun 1870 sistem tanam paksa berhenti karena mendapat protes dari menteri jajahan Belanda Engelbertus de Waal.
Dia menilai bahwa masyarakat layak mendapat keuntungan dari tanah garapannya. Sehingga terbitlah Undang-Undang (UU) Agraria 1870.
Dengan UU ini masyarakat yang memiliki tanah akan dicatat kepemilikannya.
Demikianlah sistem tanam paksa Belanda di era penjajahan Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Natalia Bulan)