Selain itu, juga tentang proses penanganan dan modus operandi terhadap anak. Juga mengenai ancaman hukuman dan denda sesuai UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami harap lewat sosialisasi dan edukasi itu bisa membuat masyarakat tahu dan paham arti KDRT dan perlindungan anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas," harap Roem.
Sebelumnya, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku juga telah melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur untuk para pelajar di sejumlah sekolah di Ambon, (25/10/2022) lalu.
(Natalia Bulan)