Selain itu juga, pengunjuk rasa juga menuntut kepada Pemerintah menghentikan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui Jalur Mandiri yang sangat berdampak kepada perguruan tinggi swasta.
Dan meminta uji kompetensi yang dilaksanakan komite untuk dibubarkan dan dikembalikan ke perguruan tinggi pengelola.
Serta menunda pembahasan RUU Sisdiknas yang harus melibatkan seluruh perguruan tinggi seluruh Indonesia.
"Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta se-Indonesia di Provinsi Lampung ada empat tuntutan yang kami sampaikan untuk didukung oleh DPRD Lampung," jelas Muprihan Thaib selaku Koordinator Lapangan.
Para pengunjuk rasa juga menganggap rancangan Undang-Undang Sisdiknas dinilai banyak merugikan para dosen yang ada di perguruan tinggi untuk ke depannya.
Salah satunya adalah penghapusan sertifikasi dan dikembalikannya dosen swasta ke Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(Natalia Bulan)