Fungsi BP3 di antaranya adalah pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan.
Sementara pada BAB 2 dijelaskan mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BP3:
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Asesmen Pendidikan
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dipimpin oleh Kepala
- Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan
Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan, BP3 memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan
- Pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan
- Pengelolaan data dan informasi
- Pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
- Pelaksanaan urusan administrasi